“ Efektif sejak tanggal 1 Maret 2017, seluruh pembayaran hasil workspace di Sribulacer telah di bebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan (Pph) sebesar 3 %”
Jumlah pembayaran yang akan di terima oleh freelancer adalah sebesar total nilai pekerjaan di kurangi dengan 10 % biaya komisi di Sribulancer.
Contoh :
Klien membayar sebesar IDR 1.000.000 untuk nilai pekerjaan.
Freelancer akan menerima :
= IDR 1.000.000 - (10 % x IDR 1.000.000)
= IDR 1.000.000 - 100.000
= IDR 900.000
Jika ada pertanyaan lain, maka Anda dapat menghubungi kami di nomor telepon +6221 3110 6996 atau email ke ask@sribulancer.com.