“ Efektif sejak tanggal 1 Maret 2017, seluruh pembayaran hasil workspace di Sribulancer telah dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan ( Pph) sebesar 3 %”
Jumlah pembayaran yang akan diterima oleh freelancer adalah sebesar total nilai pekerjaan dikurangi dengan 10% biaya komisi Sribulancer.
Contoh:
Klien membayar Rp 1.000.000 untuk nilai pekerjaan.
Freelancer akan menerima
= Rp 1.000.000 - (10% x Rp 1.000.000)
= Rp 900.000
Jika ada pertanyaan lain, maka Anda dapat menghubungi kami di nomor telepon +6221 3110 6996 atau email ke ask@sribulancer.com.